Simak!, Dewan Pers Mengeluarkan Surat Edaran Mewajibkan Perusahaan Media Untuk Memberikan THR Kepada Wartawan

    Simak!, Dewan Pers Mengeluarkan Surat Edaran Mewajibkan Perusahaan Media Untuk Memberikan THR Kepada Wartawan
    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

    Batang - Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Penting, Seluruh Perusahaan Media dan Wartawan Wajib Tahu, Simak!, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan media untuk memberikan THR kepada wartawan. Adapun Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023 itu diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

    Dalam edaran tersebut, Dewan Pers meminta perusahaan pers memberikan THR minimal satu bulan gaji. “Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel, ” bunyi surat edaran tersebut, seperti dikutip Oleh Kabiro Batang Publik Jateng  Kamis, April 06, 2023 Media Informasi Online

    Dewan Pers juga meminta perusahaan media memberikan THR kepada wartawan atau karyawan satu pekan sebelum merayakan hari besar keagamaannya. THR tersebut juga wajib diberikan dalam bentuk uang.

    Perusahaan pers dilarang mengganti THR dengan barang, bingkisan, atau yang lainnya. Dalam surat tersebut, Ninik mengatakan perusahaan pers harus memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional.

    Selain itu, Dewan Pers juga melarang perusahaan pers, organisasi wartawan, serta wartawan meminta THR dari pihak manapun. Ninik menuturkan pihaknya selalu mewaspadai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, ataupun bingkisan jelang perayaan hari raya keagamaan.

    Lutfi Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Mudik Gratis 2023 Kolaborasi Pemkab Batang...

    Artikel Berikutnya

    Deklarasikan Lapas Bersinar, Petugas Dituntut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hadiri Desk Pilkada Kabupaten Demak, Ini Kata Dandim Demak
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami