Resmikan Billing Center, BPKPAD Batang Jamin Transparansi Pendapatan Daerah

    Resmikan Billing Center, BPKPAD Batang Jamin Transparansi Pendapatan Daerah

    Batang - Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) meresmikan penggunaan aplikasi Billing Center di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (19/12/2023).

    Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang Sugeng Sudiharto mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlandaskan 4 pilar utama, yaitu mengembangkan sistem Pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien. 

    Mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan TKD dan Pembiayaan Utang Daerah, mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal diharapkan dapat meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat, ” jelasnya.

    Ditetapkannya UU HKPD dan Peraturan Pemerintah ini menyederhanakan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) agar dapat mengurangi biaya administrasi pemungutan dan mereklasifikasi jenis pajak daerah dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis dan merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan.  Kemudian, UU HKPD pun mengenalkan mekanisme opsen Pajak Kendaraan  Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta MBLB namun akan mulai berlaku pada Tahun 2025.

    Guna meningkatkan potensi PAD diminta semua perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi segera menyiapkan regulasi untuk melakukan perubahan sesuai yang diamanatkan dalam UU HKPD dan Peraturan Pemerintah, ” tegasnya.

    Ia juga mengatakan, RaPerda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Batang sudah turun evaluasi baik dari Kemenkeu, Kemendagri dan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan sudah ditetapkan tanggal 8 Desember Tahun 2023 dengan Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

    Sedangkan Raperbup  tentang Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disusun menjadi 11 Raperbup yang terdiri dari 7 Raperbup terkait Pajak Daerah dan 4 Raperbup terkait Retribusi Daerah saat ini sedang tahap dalam proses pembahasan. Dari 11 Raperbup belum termasuk Raperbup tentang Opsen, ” terangnya. 

    Dan hari ini, Harmonisasi dengan kemendagri kita laksanakan untuk proses percepatan penyusunan Perbup. Dengan Harmonisasi ini saya berharap ada pemahaman yang sama terkait UU HKPD dan Peraturan Pemerintah sehingga Raperda PDRD segera diselesaikan, RaPerbup yang telah disusun bisa disempurnakan.

    Dalam pengelolaan pendapatan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diamanatkan untuk melaksanakan seluruh transaksi penerimaan menggunakan Non Tunai sehingga terdapat transparansi pengelolaan PAD mendorong Pemda untuk mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), ” imbuhnya. 

    Ia juga menyebutkan, bahwa Kabupaten Batang telah secara bertahap melakukan ETPD, untuk pajak semua sudah non tunai sedangkan untuk retribusi sudah semakin meningkat penggunaan non tunaninya. Salah satu inovasi yang dilakukan Pemkab tahun ini guna meningkatkan transaparani penerimaan daerah adalah dengan meluncurkan aplikasi Billing Center

    Aplikasi Billing Center ini diharapkan meningkatkan perluasan digitalisasi terutama dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah sehingga optimalisasi peningkata PAD bias maksimal menuju kemandirian daerah, ” harapnya.

    Sementara itu, Kepala BPKPAD Batang Sri Purwaningsih menyampaikan, peresmian Billing Center tersebut, para wajib retribusi akan mempunyai banyak pilihan kanal pembayaran. Upaya ini sekaligus mendukung penerapan ETPD.

    Meski demikian, pelayanan transaksi melalui kanal konvensional tetap mendapat perhatian. Aplikasi Billing Center untuk mengelola pendapatan daerah yang tersentralisasi dan memudahkan pemantauan, ” unkapnya.

    Sri Purwaningsih menargetkan pada awal tahun depan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi telah memanfaatkan aplikasi ini. Masyarakat tidak enggan lagi membayar retribusi karena percaya akan dikelola dengan baik.

    Kabupaten Batang menjadi salah satu yang terbaik pemberlakuan pajak dan retribusi mengacu pada Perda HKPD Nomor 8 tahun 2023 pada tanggal 8 Desember 2023 yang sudah ditetapkan, ” ujar dia

    Hal itu setelah mendapatkan evaluasi dari Kemendagri, Kemenkue, dan Provinsi Jawa Tengah yang mengatur semuanya mengenai pajak daerah dan retribusi daerah

    Perda tersebut mengatur seluruh pajak daerah dan retribusi daerah yang bentuknya bersifat umum. Ada beberapa hal baru pada pajak ada beberapa nomenklatur berbeda yang dulunya pajak hotel, restoran, penerangan jalan, dan pajak hiburan menjadi pajak atas barang jasa tertentu, ” pungkasnya.

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Luar Biasa Kepala Dispermades Fasilitasi...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Batang Raih Penghargaan Anugerah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani
    Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto Dampingi Pemenang Lomba Krenova
    Menguak Alasan Kuat RM Margono Djojohadikoesoemo Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

    Ikuti Kami