Batang - Dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil.
Netralitas merupakan salah satu asas yang sangat penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Penyelenggara Pemerintahan Desa: Kepala Desa, Perangkat Desa,
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Agung Wisnu Barata mengimbau, jangan ada ASN yang dijadikan korban politik di Pemilu 2024. Karena aturannya sudah jelas bahwa netralitas ASN menjadi hal yang mutlak.
Namun, ASN di daerah dipimpin oleh pejabat yang terpilih melalui kontestasi politik, dimana ada kepentingan politik yang melekat di dalamnya. Sehingga ASN dituntut untuk bisa melayani pimpinan sekaligus dengan kepentingan politiknya, ” katanya saat sosialisasi Netralitas ASN di Aula Kantor Bupati Batang, Kabupaten Batang, Jumat (17/11/2023).
Budaya patronasi seperti ini juga menjadikan ASN loyal dalam membela pimpinan yang berpotensi menaang.
Oleh karena itu, kita Jangan sampai dijadikan korban dalam pemilu atau pemilihan, maka penting bagi kita yang namanya early warning atau peringatan awal, ” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa ASN memiliki kekuatan sangat besar yang tergabung dalam organisasi KORPRI. Namun sebagai pelayanan masyarakat, meskipun memiliki hak pilih tetap harus netral.
Sosialisasi hari ini adalah pemberian peringatan serta rambu-rambu bagi kita sebagai ASN di Pemilu 2024, ” tegasnya.
Anggota Komisioner KPU Batang Khitmatun mengatakan, bahwa netralitas ASN menjadi syarat pemilihan yang jujur, adil dan bermartabat. Maka netralitas ASN juga menjadi faktor penentu kualitas demokrasi.
Kita selaku penyelanggara Pemilu dan ASN harus bisa menjadi pioner demokrasi yang sehat bagi masyarakat, ” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Batang Mahbrur menambahkan, sebagai ASN melekat pada sesorang hingga pensiun. Maka marwah jabatan ASN harus di jaga pada masa Pemilu seperti saat ini.
Pengalaman Pemilu kita, baik di Pemilu maupun Pilkada selalu ada temuan dan laporan terkait pelanggaran netralitas ASN, ” tuturnya.
Mahbrur menyebutkan beberapa pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu sebelumnya yakni memberikan dukungan di medsos, menghadiri acara Paslon atau Parpol, melakukan pendekatan diri kepada Parpol, Kades dan perangkat mendukung salah satu Paslon, serta mempromosikan anggota keluarga yang nyalon.
Pernah di daerah lain ada ASN yang menjadi moderator kampanye, dan diberi sanksi 6 bulan penjara. Kemarin agak ramai tempat pendidikan diperbolehkan digunakan untuk kampanye. Namun demikian kami tegaskan bahwa yang boleh adalah perguruan tinggi dan waktunya hanya Sabtu-Minggu, ” tandasnya
Paman Adam
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|