BATANG, - Aparat kepolisian menangkap seorang pria yang diduga menjadi bandar togel secara daring dan beroperasi di wilayah Batang Senin, 11 Maret 2024 | 21:13 WIB
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial KI berhasil diamankan di Dukuh Bleder, Desa Tegalsari Kandeman, Batang.
Pelaku atau tersangka, ditangkap saat tengah menjalankan bisnis judi daring jenis totok gelap (togel), yang dikelola melalui telepon seluler jenis Android miliknya.
"Pria ini tidak dapat berkutik saat kami mendatangi rumahnya secara tiba-tiba, " ujar AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Minggu, 11 Maret 2024.
Tersangka, kata Kapolres, ditangkap pada hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024, sekira pukul 22.00 WIB oleh Satreskrim Polres Batang.
"Tersangka menjalankan bisnis Togel Hongkong secara online dengan mengakses situs di internet, " tandasnya.
Baca juga:
Na'as Bus Peziarah Terperosok ke Jurang
|
Kegiatan ini, lanjut Dia, merupakan bagian dari Ops. Pekat Candi Tahun 2024.
"Tersangka merupakan warga Klidang Wetan Batang. Saat ditangkap, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, 1 lembar ATM BNI, dan 1 unit HP android, " tandasnya.
Pengangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan pihak Polres Batang dengan melaksanakan penyelidikan di Desa Tegalsari Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang.
"Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengecekan dilokasi dan benar jika pelaku sedang melayani pembeli yang mau menitip, hingga akhirnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti, di antaranya Handphone Android, " ujarnya. Adapun pasal yang kita kenakan terhadap tersangka adalah pasal 303 ayat (1) ke2e KUHP dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, " pungkas Kapolres.
Paman Adam