BATANG, Kepolisian Resor (Polres) Batang akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024 yang menyangkut Caleg Bisri Romli seorang anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jateng X.
AKP Imam Muhtadi, Kasatreskrim Polres Batang, dalam keterangannya pada Minggu (3/3/2024), mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut masih berlangsung
Baca juga:
Na'as Bus Peziarah Terperosok ke Jurang
|
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, " ujar AKP Imam Muhtadi. Kasat Reskrim Polres Batang
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa terdapat laporan terkait aktivitas kampanye yang dilakukan oleh oknum Calon DPR RI tersebut saat memberikan sosialisasi empat pilar dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sebuah sekolah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mahbrur, menjelaskan bahwa pelimpahan kasus tersebut ke Polres Batang telah mengikuti rekomendasi dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Dari pihak Bawaslu, kami sudah menganggap bahwa alat bukti yang diperlukan untuk dugaan pidana pemilu, khususnya terkait kampanye di lingkungan pendidikan, sudah terpenuhi, " ungkap Mahbrur.
Proses penanganan kasus ini telah dilakukan selama 14 hari sejak laporan pertama kali diterima. Bawaslu telah melakukan serangkaian penelusuran termasuk pemeriksaan terhadap belasan saksi yang terlibat.
Dugaan pelanggaran pemilu tersebut terkait dengan kegiatan kampanye yang dilakukan di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kabupaten Batang.
Mahbrur menegaskan bahwa caleg yang bersangkutan merupakan calon di daerah pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah, yang meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan.
Larangan terhadap kegiatan kampanye pemilu telah diatur dalam Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 20/2023. Peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Gakumdu, " jelasnya.
Mahbrur menegaskan bahwa pihaknya saat ini tetap menghormati proses hukum terkait dugaan pelanggaran pemilu yang sedang ditangani oleh kepolisian.
Saat ini, masyarakat dan pihak terkait menantikan kelanjutan proses penyidikan dan upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPR RI PKB Bisri Romli di Kabupaten Batang